Allah swt telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna.
Dia juga memberikan sebuah anugerah yang luar biasa kepada hambanya yakni rasa cinta dan kasih.
Sehingga manusia mampu memiliki rasa cinta kepada seseorang, terutama yang tidak sejenis.
Mencintai seseorang yang tidak sejenis ini akan halal dengan jalan yang telah disyari’atkan oleh Islam yaitu pernikahan.
Masalah yang ada dalam pernikahan sangatlah banyak, namun yang sering menjadi perdebatan di masyarakat adalah masalah kafa’ah.
Kafa’ah itu berarti sama, hampir sama, seimbang, senada atau serasi.
Maksudnya dalam pernikahan itu harus memperhatikan kafa’ah atau keseimbangan antara laki-laki dan perempuan.