Allah swt telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna.
Dia juga memberikan sebuah anugerah yang luar biasa kepada hambanya yakni rasa cinta dan kasih.
Sehingga manusia mampu memiliki rasa cinta kepada seseorang, terutama yang tidak sejenis.
Mencintai seseorang yang tidak sejenis ini akan halal dengan jalan yang telah disyari’atkan oleh Islam yaitu pernikahan.
Masalah yang ada dalam pernikahan sangatlah banyak, namun yang sering menjadi perdebatan di masyarakat adalah masalah kafa’ah.
Kafa’ah itu berarti sama, hampir sama, seimbang, senada atau serasi.
Maksudnya dalam pernikahan itu harus memperhatikan kafa’ah atau keseimbangan antara laki-laki dan perempuan.
Akan tetapi, madzhab Hanafi berpendapat bahwa kafa’ah itu hannya untuk laki-laki bukan perempuan.
Sehingga laki-laki bebas memilih perempuan yang ia sukai untuk dinikahi sekalipun perempuan tersebut adalah seorang budak.
Meski demikian, sebenarnya laki-laki dan perempuan itu juga memiliki hak yang sama untuk memilih.
Memilih-milih pasangan hidup bukan mencari yang paling ideal, tetapi memilih pasangan hidup itu haruslah berhati-hati.
Karena dia yang akan menemani diri kita hingga ajal yang memisahkan.
Dalam Alquran pun telah dijelaskan bahwa sebelum menikah hendaknya memilih laki-laki atau perempuan yang sekufu’:
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)”.
— Q.S An-Nuur: 26
Dari ayat tersebut juga tersimpan makna bahwa laki-laki dan perempuan memamg memiliki hak yang sama dalam memilih pasangan hidup.
Adapun yang menjadi patokan kafa’ah dalam memilih pasangan itu telah dijelaskan oleh sebuah hadis berikut ini:
Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah wanita yang beragama niscaya kamu beruntung”.
Dari hadis tersebut, jelas bahwa ukuran sekufu’ itu terlihat dari 4 hal yaitu harta, keturunan, kecantikan/ ketampanan dan agama.
Namun, dari keempat itu harus dipilih salah satu untuk dijadikan yang paling utama.
Ketika dalam perkawinan itu lebih memprioritaskan harta, maka itu tidak akan mampu menciptakan kebahagiaan secara abadi.
Karena di saat ekonomi keluarga surut, rumah tangga pun akan cenderung bermasalah.
Karena uang bukan hannya bisa memanjakan seseorang yang mimilikinya, namun juga bisa menjadi malapetaka baginya.
Sedangkan jika yang diprioritaskan adalah keturunan, ini juga belum bisa menjamin memiliki keluarga yang sakinah.
Karena bagaimana jika Allah swt menguji keimanan kita melalui kejelakan keturunan.
Maka hal ini juga akan mampu menggoyahkan rumah tangga.
Dan ketika yang lebih diprioritaskan adalah kecantikan/ ketampanan dari segi luar (fisik) saja, juga tidak bisa menjamin menjamin terbentuknya keluarga sakinah.
Karena kecantikan rupa itu tidak abadi, ia akan hilang seiring usia yang terus berjalan.
Dan seseorang yang mementingkan kecantikan dalam membangun rumah tangga, pasti cenderung bercerai untuk mencari yang lebih cantik lagi.
Akan tetapi, semua itu akan berbeda jika memandang pernikahan sekufu’ itu dilihat dari segi agamanya.
Karena dalam agama itu terdapat ketaatan dan akhlak seseorang.
Allah swt. juga telah berjaji jika memilih pasangan hidup itu melihat dari segi agamanya, maka Allah akan memberikan semuanya (harta, keturunan yang baik dan kecantikan).
Meskipun dalam hadis telah dijelaskan mengenai ukuran kafa’ah, tapi para Jumhur Ulama’ memiliki perbedaan pendapat dalam hal tersebut.
Menurut madzhab Syafi’i, sekufu’ itu sebangsa, seagama, kemerdekaan, dan mata pencaharian.
Sedangkan pendapat madzhab Hambali ini sama dengan pendapat madzhab Syafi’i, hannya saja ditambahi kekayaan.
Kemudian madzhab Hanafi berpendapat bahwa sekufu’ itu terlihat dari kebangsaan, keislaman, mata pencaharian, kemerdekaan, keagamaan, dan kekayaan. Dan yang terakhir adalah menurut madzhab Maliki yaitu kegamaan dan kebebasan dari cacat.
Itulah ukuran kafa’ah menurut hadis dan para ulama’ pun juga berbeda pendapat.
Namun dari sekian ukuran kafa’ah yang mereka sebutkan, ada satu poin yang mereka sepakati bahwa sekufu’ itu dilihat dari segi agamanya.
Dan Jumhur Ulama’ berpendapat meskipun kafa’ah itu bukan salah satu syarat sah dalam pernikahan, hal itu harus tetap diperhatikan.
Karena sejatinya dua insan yang bersatu dalam ikatan pernikahan itu sama-sama asing.
Sehingga mereka butuh sekufu’ untuk membina rumah tangga yang sakinah.
Dan secara logika pun dapat difikirkan bagaimana rumah tangga bisa sakina jika tidak sekufu’ atau terlalu banyak perbedaan, yang mana hal ini juga memicu timbulnya perbedaan sudut pandang yang cenderung berujung pada ketidakharmonisan dalam berumah tangga.
Sehingga yang perlu digaris bawahi adalah konsep sekufu’ ini bukan menolak adanya perbedaan yang diciptakan oleh Allah swt. sebagai sesuatu yang indah, tapi sekufu’ dalam hal ini adalah ketaqwaan seseorang terhadap Allah swt.
Karena sejatinya perkawinan yang didambakan oleh setiap orang adalah memiliki keluarga yang sakinah, salah satunya dengan cara memilih pasangan yang sekufu’ dalam ketaqwaan dan akhlak.
Sebagaimana keluarga sakinah itu tercantum pada Alquran surat Ar-Rum ayat 21
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Berdasarkan ayat tersebut, maka keluarga sakinah itu ialah keluaga yang tentram, harmonis, penuh cinta dan kasih sayang serta nilai keimanan yang tinggi.
Dan dari sinilah bisa membentuk nilai karakter saling menghargai satu sama lain dengan rasa cinta dan ketulusan pada Allah semata.
Artikel ini dikongsikan oleh saudari ROHMAWATI, mahasiswa semester 6 Universiti Maulana Malik Ibrahim Malang-Jawa Timur- Indonesia
Tinggalkan Komen Anda..